POLITIK STRATEGI NASIONAL
NAMA
PENULIS:
ANISA
PUSPITASARI 50216910
ANISAH
NOVELLA 50216917
DWI
KUSUMAWATI 52216193
PUTRI
AGUSTIANI 55216829
PUTRI
S HUTABARAT 57216979
Bekasi
2017
Universitas
Gunadarma Kalimalang
A. Politik pembagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung Dan
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang,
pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
C. Otonomi daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan,
pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota
diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar
penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi
sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya
KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah
guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan
salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah
provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
- Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government
looking).
D. Implementasi politik strategi
nasional
- Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
b.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
c.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta
mengahargai HAM.
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum
untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
- Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
- Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan
aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
- Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
b.
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
- Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
- Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
- Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan
prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
- Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara.
b.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
- Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati.
- Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya.
- Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
- Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Melakukan pembaharuan system pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum.
- Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan
bangsa dimasa depan.
- Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan
rasa terhadap totalitas kehidupan.
- Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang
memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa.
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan .
- Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
b.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif .
- Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, bakat, dan minat .
- Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
- Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba).
- Pembangunan Daerah
a.
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
- Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
- Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan
E. Keberhasilan politik strategi
nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan
baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan
dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan
akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran
nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
F. Masyarakat madani atau civil
sociality
a.
Pengertian
Masyarakat madani adalah masyarakat beradab dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta ingin untuk terus maju dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi. Konsep masyarakat madani
tersebut merujuk pada sistem sosial yang berasaskan pada prinsip moral yang
menjamin keberlangsungan hak asasi manusia dan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani sendiri merupakan adaptasi
dari istilah “civil society” dalam bahasa
Inggris yang dapat diartikan sebagai masyarakat beradab yang menjalani dan
membangun kehidupannya sesuai dengan aturan moral dan prinsip hukum yang
berlaku.
b.
Ciri-ciri masyarat madani
1.
Diakui semangat pluralisme. Artinya
plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga
plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
2.
Sikap toleran antara sesama agama dan
umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai
pendapat dan juga pendirian orang lain.
- Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak
sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk
bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin
sejaktera.
c.
Syarat masyarat madani
1.
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu,
keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam masyarakat.
2.
Berkembangnya human capital (modal
manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif untuk terbentuknya
kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan
relasi sosial antar kelompok.
- Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang
pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
- Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi
masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum,
sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat
dikembangkan.
- Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat
serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
- Terselenggaranya sistem pemerintahan yang
lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara produktif dan
berkeadilan sosial
- Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari
setiap jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan
komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.
d.
Unsur-unsur masyarat madani
1.
Adanya wilayah publik yang luas, adalah
ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat warga
masyarakat.
2.
Demokrasi, ialah prasyarat mutlak
keberadaan civil society yang murni (genuine).
- Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan
meghormati adanya perbedaan pendapat
- Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap
dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap
tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi
kehidupan masyarakat.
- Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan
pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara
yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan
kesempatan.
Komentar
Posting Komentar