esay
PERKEMBANGAN
ASURANSI KONVERSIONAL DI INDONESIA
Pada hakekatnya dalam Bahasa Indonesia mempunyai istilah sendir yang
identik artinya dengan perkataan Asuransi yaitu Pertanggungan,namun dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat lebih mengenal kata-kata “Asuransi” daripada
kata “Pertanggungan”
Asuransi masuk ke Indonesia pada
waktu penjajahan Belanda dan Negara kita pada waktu itu disebut Nederland
Indie. Adanya asuransi di negeri kita ini akibat dari berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya, sehingga
untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan kehilangan usahanya, adanya asuransi
mutlak diperlukan. Diperkirakan masuknya asuransi ke Indonesia adalah sesaat
setelah berdirinya sebuah perusahaan asuransi di Negeri Belanda yang bernama DE NEDERLANDEN VAN 1845. Di Indonesia
sendiri oleh orang Belanda didirikan sebuah perusahaan asuransi jiwa dengan
nama NEDERLANDSH INDISCH LEVEN
VERZEKERING EN LIEFRENTE MAATSCHAPPIJ (NILMIY),dimana perusahaan ini
terakhir diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang bernama PT.
Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 1853 terdapat perusahaan asuransi kerugian
pertama yang beroperasi di Indonesia yakni,
BATAVIASCHE ZEE END BRAND ASURANTIE MAATSCHAPPIJ. Selanjutnya tahun 1912
didirikan perusahaan asuransi jiwa bernama Boemi Poetra 1912, yang dimiliki dan
dipimpin sendiri oleh tenaga-tenaga bangsa Indonesia.
Pada tahun 1942 - 1945, perkembangan
asuransi praktis terhenti karena sedang terjadi revolusi fisik. Setelah bangsa
Indonesia merdeka, maka mulai tahun 1950, asuransi mulai tumbuh lagi dimana
pada periode ini bangsa Indonesia mulai membangun perekonomian sendiri.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang
tadinya dibekukan mulai dibuka kembali, namun demikian adanya kebijaksanaan
Pemerintah Republik Indonesia pada saat itu yang menguasai semua jalur
perekonomian, dan masa perjuangan mengembalikan wilayah Irian Barat dari tangan
penjajah Bangsa Belanda, maka pada saat itu semua perusahaan asing diambil alih
oleh negara, hal mana ini juga termasuk perusahaan- perusahaan asuransi.
Perusahaan-perusahaan asuransi kerugian asing yang dinasionalisasikan ini
dijadikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian(PNAK) yang pada saat itu ada 6
PNAK, yaitu :
1.
PNAK Ika Mulya ex. O. J. W Schlenckeer.
2.
PNAK Ika Karya ex. Bloim Van Der Aa.
3.
PNAK Ika Chandra ex. DE. Nederlandan Van 1945.
4.
PNAK Ika Nusa ex NV. Assurantie Maatschappij de Nederlandshe
Llyod Anno 1953.
5.
PNAK Ika Bharata ex. Batabiashe Zee and Brand Ass
1843.
6.
PNAK Ika Bhakti ex. Langevelt Schoroder
Selanjutnya keenam PNAK ini dilebur menjadi tiga perusahaan negara yaitu :
1.
PNAK Djasa Raharja, yang khusus bergerak dalam bidang
sosial.
2.
PNAK Djasa Samoedera, yang khusus bergerak untuk bidang
asuransi marine.
3.
PNAK Djasa Aneka, yang khusus dalam bidang asuransi
kebakaran dan aneka.Ketiga PNAK ini kemudian dilebur menjadi satu perusahaan
yang disebut Perusahaan Negara Asuransi Bendasrayayang bergerak dalam semua
jenis asuransi kerugian.Pada tahun 1973 Perusahaan Negara Asuransi
Bendasrayaini digabungkan dengan PT Umum Internasional Underwriter menjadi PT
(Persero)Asuransi Jasa Indonesia. PT. Jasindo merupakan hasil peleburan dari
seluruh perusahaan-perusahaan asuransi asing (Retender) di Indonesia setelah
Indonesia merdeka. Untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah juga mendirikan
perusahaan-perusahaan asuransi sosial yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan
ketentuan perundang- undangan, seperti :
1.
Perum Jasa Rahardja(sekarang Persero), yang
melaksanakan Undang-Undang Kecelakaan penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas.
2.
Perum Taspenyang menyelenggarakan Tabungan dan
Asuransi untuk Pegawai Negeri. Didirikan tahun 1964, pada saat itu
menjadisatu-satunya perusahaan milik negara yang mengkhususkan penetapan asuransi
dalam valuta asing.
3.
Perum Asabri, untuk anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
4.
Perum Astek (Jamsostek), yang melaksanakan Peraturan
Pemerintah tahun 1977, yakni Asuransi Sosial tenaga Kerja (Astek) yaitu
asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta.
Dengan lahirnya Pemerintah Orde Baru
1966 maka sektor swasta ditumbuhkan lagi dan jalur perekonomian yang dikuasai
perusahaan-perusahaan negara dibagi menjadi tiga golongan yaitu Perusahaan
Jawatan, Perusahaan Umum dan Persero (Undang-Undang No. 9 tahun 1969). Dan
sejalan dengan pesatnya pembangunan di Indonesia sebagai keberhasilan dari
Pemerintah Orde Baru melakukan pembangunan di segala bidang, maka perasuransian
pun berkembang dengan pesat.
Dalam upaya menerbitkan dan
meningkatkan mutu dari Industri Asuransi di Indonesia Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijakan berupa ketentuan dan perundangan. Ketentuan
perundangan yang penting dalam menertibkan usaha bidang perasuransian ini
adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214 dan215/KMK.013/1988 yang
dikenal dengan Paket Desember. Tidak lama kemudian setelah itu lahirlah
undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian sebagai yang pertama kalinya
sejak Republik Indonesia merdeka, yaitu Undang-Undang No. 2 tahun 1992 berikut
dengan peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. 223 sampai226/KMK.017/1993 yang mengatur sangat rinci mengenai
langkah-langkah usaha perasuransian dalam dunia asuransi. Penyempurnaan
tampaknya masih akan dilakukan terus oleh pemerintah terutama sehubungan dengan
pembinaan perusahaan-perusahaan asuransi nasional dalam menghadapi era
globalisasi yang akan datang.
Selama beberapa tahun belakangan
ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup
baik. Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan di dalam usaha yang
mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan
layanan asuransi di dalam kehidupan mereka.Kesadaran masyarakat akan pentingnya
sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa
diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna
asuransi belakangan ini.
Hal ini tentu saja menjadi
sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan
asuransi, di mana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan
sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki.
Sesuai dengan perkembangan
zaman, asuransi juga mengalami perkembangan yang cepat dan semakin baik setiap
harinya. Selain meningkatkan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan
asuransi juga melakukan berbagai macam usaha untuk bisa tetap memperluas dan
memajukan bisnis yang mereka jalankan selama ini.Salah satu langkah yang
dilakukan adalah dengan cara mengeluarkan berbagai produk baru dan lebih
inovatif bagi nasabahnya. Saat ini, produk asuransi tidak hanya terbatas pada
jenis asuransi jiwa dan asuransi kesehatan saja, karena pada dasarnya kedua
produk inilah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat luas.
Dalam perkembangannya,
perusahaan asuransi juga mengeluarkan berbagai macam produk yang bisa dipilih
dan digunakan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan agar semakin banyak nasabah yang menggunakan layanan asuransi dan
semakin banyak penjualan yang bisa diciptakan.
Ada banyak jenis produk asuransi
yang bisa dipilih oleh nasabah pengguna asuransi, antara lain: asuransi kesehatan,
asuransi dana pendidikan, asuransi dana pensiun, asuransi mobil,
asuransi properti, dan beragam jenis asuransi lainnya. Dengan banyaknya produk
yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, maka akan ada banyak pilihan dan
juga pertimbangan yang bisa diambil oleh nasabah yang akan menggunakan asuransi
tersebut. Hal ini juga menciptakan aroma persaingan yang baik di antara
perusahaan penyedia layanan asuransi, di mana mereka tentu akan berlomba-lomba
untuk memberikan layanan terbaik di dalam produk yang mereka miliki.
Berdasarkan data yang dirilis
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa perkembangan industri
perasuransian di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam mendukung terjadinya
proses pembangunan nasional.Hal ini dilihat atas kontribusi perusahaan asuransi
dalam memupuk dana jangka panjang dalam jumlah yang besar, yang kemudian
digunakan sebagai dana dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Di dalam layanan yang diberikan
oleh perusahaan asuransi, masyarakat juga mendapatkan dukungan dalam bentuk
perlindungan atas berbagai resiko dan juga kerugian yang bisa saja menimpa
mereka sewaktu-waktu, terutama di saat mereka sedang menjalankan usahanya. Hal
ini menunjukkan betapa perkembangan asuransi juga memiliki peran yang cukup
besar di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terjadi belakangan
ini. Pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai pentingnya
perlindungan sebuah asuransi juga menjadi sebuah hal yang mempengaruhi kemajuan
di dalam bisnis asuransi itu sendiri.
Ketika kepercayaan masyarakat
terhadap sebuah produk telah tercipta, maka akan semakin mudah untuk
mengembangkan dan melakukan penjualan produk tersebut. Hal inilah yang terjadi
di dalam bisnis asuransi, di mana semakin banyak orang yang menginginkan sebuah
jaminan/perlindungan terhadap berbagai macam resiko yang akan mereka hadapi di
masa yang akan datang.
Perkembangan industri
perasuransian bisa dilihat selama empat tahun belakangan ini, tepatnya tahun
2011 hingga 2014, di mana aset industri asuransi konvensional mengalami
pertumbuhan rata-rata yang mencapai lebih dari 16%. Hal ini juga terlihat dari
pertumbuhan rata-rata yang terjadi di dalam nilai investasi dan premi yang
masing-masing mengalami peningkatan sebesar 14,4% dan juga 21,0%, seperti
diungkapkan oleh Kepala eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani dalam seminar
Insurance Outlook 2016 di Jakarta.
Data tersebut menunjukkan adanya
pertumbuhan positif yang terjadi di dalam bisnis asuransi. Sedangkan pada tahun
2015, aset dan investasi industri asuransi konvensional hingga akhir September
menunjukkan angka hingga mencapai Rp765,6 triliun dan Rp608,6 triliun.
Jika kita membandingkannya
dengan posisi yang terjadi hingga akhir tahun 2014, maka aset industri asuransi
memiliki pertumbuhan sebesar 1,36%, sedangkan investasi mengalami penurunan
sebesar 0,24%, hal ini disebabkan adanya gejolak yang terjadi pada beberapa instrumen
investasi pada beberapa waktu yang lalu.
Di lain sisi, pertumbuhan yang
terjadi pada premi asuransi hingga bulan September 2015 juga mengalami
peningkatan yang cukup memuaskan, yakni sebesar 17,1%. Jika dibandingkan
dengan pertumbuhan pada bulan Agustus 2015, maka jumlah ini meningkat sebesar
11,9% dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah premi ini
disumbangkan paling tinggi oleh perusahaan asuransi jiwa, diikuti dengan premi
asuransi sosial dan juga premi asuransi umum.
Sebagaimana industri lainnya, industri perasuransian di Indonesia juga
memiliki sejumlah aturan dan juga perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi segala hak dan juga
kewajiban masyarakat luas yang akan bertindak sebagai konsumen di dalam sebuah
layanan asuransi.Pemerintah memiliki beragam regulasi yang mengatur mengenai
segala sesuatu hal yang menyangkut industri perasuransian. Banyaknya
perusahaan yang bergerak di dalam bisnis asuransi menunjukkan tingginya peluang
yang terdapat di dalam bisnis tersebut.
Namun hal ini juga membawa dampak yang cukup baik bagi masyarakat luas, di
mana mereka akhirnya memiliki pilihan yang cukup banyak dan bisa mendapatkan
layanan asuransi yang paling sesuai bagi kebutuhan mereka
masing-masing. Secara garis besar, asuransi di Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:
1. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional dijalankan dengan menerapkan berbagai kebijakan
bisnis modern di dalamnya, hal ini terkait dengan perhitungan dan juga berbagai
lini usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Secara umum, jenis asuransi inilah
yang paling banyak digunakan oleh masyarakat luas, karena pada dasarnya
asuransi konvensional merupakan jenis asuransi yang pertama kali dikenalkan
kepada masyarakat.
Dengan begitu, maka bisa dipastikan jika jumlah perusahaan asuransi yang
menjalankan usaha di jenis asuransi konvensional akan jauh lebih banyak jika
dibandingkan dengan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki prinsip syariah.
Berdasarkan data yang dikeluarkan per tanggal 31 Desember 2015, diketahui
daftar Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib dan
juga Asuransi Sosial adalah sebagai berikut:
- Asuransi Umum sebanyak 76 perusahaan
- Asuransi Jiwa sebanyak 50 perusahaan
- Reasuransi sebanyak 6 perusahaan
- Asuransi Wajib sebanyak 3 perusahaan
- Asuransi Sosial sebanyak 2 perusahaan
2. Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan layanan perusahaan asuransi yang dijalankan
dengan menggunakan prinsip syariah, di mana dalam semua perhitungan dan juga
berbagai macam biaya yang dikenakan di dalamnya akan dilakukan dengan mengikuti
prinsip-prinsip yang berdasarkan aturan syariah.
Segala aturan dan juga kebijakan di dalam asuransi syariah akan ditetapkan
berdasarkan keputusan yang diambil oleh Dewan syariah Indonesia, di mana hal tersebut
dilakukan untuk menjamin kehalalan dan juga kelayakan berbagai macam hal yang
dijalankan di dalam perusahaan asuransi tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
Asuransi syariah dijalankan dengan prinsip bagi hasil, di mana akan
diterapkan perhitungan yang sesuai dengan ajaran syariah. Di dalam asuransi
syariah, resiko tidak dialihkan kepada perusahaan asuransi tersebut, namun akan
dibagi bersama secara merata di antara para nasabah asuransi tersebut.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan angka peningkatan
dari tahun ke tahun, hingga 31 Desember 2015 daftar Perusahaan Asuransi Umum,
Asuransi Jiwa dan Reasuransi dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
- Asuransi Umum unit usaha syariah sebanyak 25 perusahaan
- Asuransi umum full syariah sebanyak 3 perusahaan
- Asuransi Jiwa Unit Usaha Syariah sebanyak 19 Perusahaan
- Asuransi Jiwa Full Syariah sebanyak 5 perusahaan
- Reasuransi Unit Usaha Syariah sebanyak 3 perusahaan
Data di atas menunjukkan
bagaimana pertumbuhan asuransi di Indonesia patut diapresiasi, karena hal ini
akan berpengaruh baik pada sektor pendanaan pembangunan dan juga pada sektor
layanan perlindungan yang didapatkan oleh masyarakat umum di dalam menjalankan
usaha mereka. Jangan ragu untuk menggunakan asuransi sesuai dengan kebutuhan
Anda karena asuransi memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalani segala
aktivitas.
Komentar
Posting Komentar