akutansi untuk persekutuan
AKUTANSI
UNTUK PERSEKUTUAN
A. Bentuk
Organisasi Persekutuan
a. Karakteristik
persekutuan
·
Kumpulan individu
Perkumpulan
sukarela anatara dua orang atau lebih dalam persekutuan biasanya terjadi hanya
didasarkan jabat tangan.
·
Keangenan bersama
Masing-masing
sekutu bertindak atas nama persekutuan selama melakukan aktivasi terkait dengan
bisnis persekutuan.
·
Umur yang terbatas
Persekutuan
akan berakhir kapan saja bilamana ada penerimaan sekutu baru atau berhentinya
sekutu sebagai anggota persekutuan.
·
Para sekutu mempunyai kewajiban tak
terbatas
Setiap
sekutu memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh
kewajiban-kewajiban persekutuan.
·
Para sekutu pemilik bersama dari harta
persekutuan
Asset
persekutuan dimiliki secara bersama-sama oleh sekutu.
b. Bentuk-bentuk
organisasi dengan karakteristik persekutuan
·
Persekutuan terbatas
Satu
orang atau lebih *sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas dab sisanya
memiliki tanggung jawab terbatas atas utang perusahaan.
·
Persekutuan dengan tanggung jawab
terbatas
Melindungi
sekutu yag tidak bersalah dari bentuk-bentuk klaim atas kelalaian dari
perbuatan sekutu lain.
·
Perusahaan dengan tanggung jawab
terbatas
c. Kelebihan
dan kekuranagan persekutuan
·
Kelebihan
-
Keahlian dan sumber daya dari dua atau
lebih individu dapat digabungkan.
-
Lebih mudah untuk dibentuk dan relatif
terbatas dari peraturan dan batasan pemerintah.
-
Mudah dalam mengambil keputusan.
·
Kekurangan
-
Keagenan bersama
-
Umur yang terbatas
-
Tanggung jawab tidak terbatas
d. Perjanjian
persekutuan
Perjanjian
persekutuan ini berisikan berbagai informasi seperti nama dan lokasi utrama
perusahaan, tujuan usaha, dan tanggal pendirian. Selain itu, hubungan antara
sekutu harus dituangkan dengan spesifik seperti:
·
Nama dan setoran modal masing-masing
sekutu
·
Hak dan kewajiban masing-masing sekutu
·
Dasar pembagian laba atau rugi
·
Ketentuan untuk penariakan kembali asset
·
Prosedur pengajuan perselisihan ke
pengadilan
·
Prosedur pengunduran diri sekutu lama
atau masuknya sekutu baru
·
Hak dan kewajiban sekutu yang bertahan
pada saat ada sekutu yang meninggal.
B. Akutansi
Dasar Persekutuan
a. Pembagian
laba bersih
Laba
bersih persekutuan dibagi sama besar kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian
persekutuan. Dasar pembagian ini biasanya disebut dengan istilah rasio laba,
rasio penghasilan dan rugi, atau rasio laba dan rugi.
b. Laporan
keuangan persekutuan
Fungsi
laporan ini adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan perubahan pada
masing-masing akun modal sekutu dan pada total modal persekutuan selama tahun
berjalan.
c. Likuidas
persekutuan
Likuidas
dapat terjadi karena adanya penjualan bisnis oleh para sekutu melalui
perjanjian, meninggalnya salah seorang seorang sekutu, atau bangkrutnya bisnis
yang dijalankan. Likuidas persekutuan mengakhiri status persekutuan secara hokum
mauapun ekonomi.
d. Masuknya
sekutu baru
Sekutu
baru dapat bergabung dengan
1. Membeli
kepemilikan sekutu yang ada
2. Melakukan
investasi asset ke dalam persekutuan
C. Perbedaan
persekutuan dengan perusahaan
1. Persekutuan
mudah mengambil keputusan sedengkan perusahaan tidak mudah mengambil kerputusan
2. Persekutuan
tidak mengikat ke pemerintah sedangakn perusahaan mengikat dengan pemerintah
atau berdasarkan hokum
3. Persekutuan
hanya memikirkan keutungan sedangkan perusahaan mempertahankan keberadaan dan
memikirkan keutungan.
Komentar
Posting Komentar