akutansi untuk persekutuan



AKUTANSI UNTUK PERSEKUTUAN
A.    Bentuk Organisasi Persekutuan
a.       Karakteristik persekutuan
·         Kumpulan individu
Perkumpulan sukarela anatara dua orang atau lebih dalam persekutuan biasanya terjadi hanya didasarkan jabat tangan.
·         Keangenan bersama
Masing-masing sekutu bertindak atas nama persekutuan selama melakukan aktivasi terkait dengan bisnis persekutuan.
·         Umur yang terbatas
Persekutuan akan berakhir kapan saja bilamana ada penerimaan sekutu baru atau berhentinya sekutu sebagai anggota persekutuan.
·         Para sekutu mempunyai kewajiban tak terbatas
Setiap sekutu memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh kewajiban-kewajiban persekutuan.
·         Para sekutu pemilik bersama dari harta persekutuan
Asset persekutuan dimiliki secara bersama-sama oleh sekutu.
b.      Bentuk-bentuk organisasi dengan karakteristik persekutuan
·         Persekutuan terbatas
Satu orang atau lebih *sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas dab sisanya memiliki tanggung jawab terbatas atas utang perusahaan.
·         Persekutuan dengan tanggung jawab terbatas
Melindungi sekutu yag tidak bersalah dari bentuk-bentuk klaim atas kelalaian dari perbuatan sekutu lain.
·         Perusahaan dengan tanggung jawab terbatas
c.       Kelebihan dan kekuranagan persekutuan
·         Kelebihan
-          Keahlian dan sumber daya dari dua atau lebih individu dapat digabungkan.
-          Lebih mudah untuk dibentuk dan relatif terbatas dari peraturan dan batasan pemerintah.
-          Mudah dalam mengambil keputusan.
·         Kekurangan
-          Keagenan bersama
-          Umur yang terbatas
-          Tanggung jawab tidak terbatas
d.      Perjanjian persekutuan
Perjanjian persekutuan ini berisikan berbagai informasi seperti nama dan lokasi utrama perusahaan, tujuan usaha, dan tanggal pendirian. Selain itu, hubungan antara sekutu harus dituangkan dengan spesifik seperti:
·         Nama dan setoran modal masing-masing sekutu
·         Hak dan kewajiban masing-masing sekutu
·         Dasar pembagian laba atau rugi
·         Ketentuan untuk penariakan kembali asset
·         Prosedur pengajuan perselisihan ke pengadilan
·         Prosedur pengunduran diri sekutu lama atau masuknya sekutu baru
·         Hak dan kewajiban sekutu yang bertahan pada saat ada sekutu yang meninggal.

B.     Akutansi Dasar Persekutuan
a.       Pembagian laba bersih
Laba bersih persekutuan dibagi sama besar kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian persekutuan. Dasar pembagian ini biasanya disebut dengan istilah rasio laba, rasio penghasilan dan rugi, atau rasio laba dan rugi.
b.      Laporan keuangan persekutuan
Fungsi laporan ini adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan perubahan pada masing-masing akun modal sekutu dan pada total modal persekutuan selama tahun berjalan.
c.       Likuidas persekutuan
Likuidas dapat terjadi karena adanya penjualan bisnis oleh para sekutu melalui perjanjian, meninggalnya salah seorang seorang sekutu, atau bangkrutnya bisnis yang dijalankan. Likuidas persekutuan mengakhiri status persekutuan secara hokum mauapun ekonomi.
d.      Masuknya sekutu baru
Sekutu baru dapat bergabung dengan
1.      Membeli kepemilikan sekutu yang ada
2.      Melakukan investasi asset ke dalam persekutuan

C.     Perbedaan persekutuan dengan perusahaan
1.      Persekutuan mudah mengambil keputusan sedengkan perusahaan tidak mudah mengambil kerputusan
2.      Persekutuan tidak mengikat ke pemerintah sedangakn perusahaan mengikat dengan pemerintah atau berdasarkan hokum
3.      Persekutuan hanya memikirkan keutungan sedangkan perusahaan mempertahankan keberadaan dan memikirkan keutungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGUPAS KONSEP AIDA+ S

Dividen, Saldo Laba, dan Laporan Saldo

ilmu Komunikasi